Dicari! Ini Tampang DPO Kasus Pelecehan Anak Panti Asuhan di Tangerang

fin.co.id - 08/10/2024, 18:40 WIB

Dicari! Ini Tampang DPO Kasus Pelecehan Anak Panti Asuhan di Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat Menunjukan Poto Satu Tersangka DPO Kasus Pelecehan Anak Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

fin.co.id -  Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga pimpinan panti asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap 13 anak penghuni panti. 

Terhadap dua tersangka yakni Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30) telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Sementara, satu tersangka lain bernama Yandi Supriyandi hingga kini masih berstatus buron. 

"Terhadap tersangka S (Sudirman) dan tersangka YB (Yusuf Bachtiar) telah dilakukan penahanan. Sedangkan, tersangka YS (Yandi Supriyandi) tidak memenuhi panggilan penyidik," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa 8 Oktober 2024. 

Dikatakan Zain, pada Senin 7 Oktober 2024 pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap tersangka Yandi Supriyandi. 

Namun tersangka lagi-lagi tidak memenuhi panggilan polisi sehingga penyidik menetapkan tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Tersangka YS sudah kami masukan sebagai DPO," terang Zain. 

Selain itu, dari hasil koordinasi Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan Dinas Sosial Kota Tangerang terhadap perizinan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An Nur. Diketahui bahwa Yayasan tersebut hanya memilik Akta Pendirian Yayasan Nomor 2 Tanggal 06 Mei 2006. 

"Namun Akta Pendirian tersebut belum tercatat pada Dinas Sosial Kota Tangerang," tandasnya.

Rikhi Ferdian
Penulis