Entertainment . 07/10/2024, 17:14 WIB
fin.co.id - Ratu Entok yang merupakan seorang selebgram asal Medan, Sumatera Utara, tampaknya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ratu Entok dipolisikan setelah videonya viral yang menyuruh Yesus untuk potong rambut ketika sedang melakukan siaran langsung di TikTok.
Kasus dugaan penistaan agama ini pun telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT tertanggal 4 Oktober 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan adanya laporan tersebut.
Hadi mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan ataupun pengaduan masyarakat.
"Tentu setiap laporan polisi, maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme dan SOP," ucap Hadi kepada wartawan, Senin, 7 Oktober 2024.
Hadi Wahyudi menuturkan bahwa pihaknya kini tengah mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh selebgram Ratu Entok.
Selain itu, Hadi juga mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor.
Untuk itu, lanjut dia, masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi dan mempercayakan seluruh proses ke pihak yang berwajib.
"Polisi saat ini mendalami dan menjadwalkan pemeriksaan terlapor, dimohon masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan segala prosesnya kepada Polisi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, selebgram bernama Ratu Entok dipolisikan setelah videonya viral menghina Yesus.
Di dalam video yang viral tersebut, Ratu Entok yang sedang melakukan siaran langsung dengan menunjukan gambar Yesus di ponselnya sambil menyinggung rambut Yesus yang panjang.
"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur. Kau cukur rambutmu biar kek bapak-bapak. Kalau laki-laki rambutnya cepak," ucap selebgram tersebut.
Atas perbuatannya itu, Ratu Entok akhirnya dilaporkan ke Polda Sumut oleh seorang warga Medan bernama Daniel Simangunsong.
Pelapor mengatakan, laporan terhadap Ratu Entok terkait dugaan penistaan agama dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ETE).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com