PN Jakpus Tolak Permohonan PKPU PT Putra Patra Utama, Patra Logistik Dinilai Sehat Secara Finansial

fin.co.id - 07/10/2024, 21:38 WIB

PN Jakpus Tolak Permohonan PKPU PT Putra Patra Utama, Patra Logistik Dinilai Sehat Secara Finansial

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

fin.co.idPengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Putra Patra Utama (PT PPU) terhadap PT Patra Logistik.

Dalam sidang yang berlangsung pada 2 Oktober 2024, Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan PKPU tersebut ditolak sepenuhnya, dengan biaya perkara dibebankan kepada pemohon.

Prisma, pengacara PT Patra Logistik dari Brawijaya Advisors Group, menegaskan bahwa keputusan ini meneguhkan status keuangan sehat Patra Logistik.

Selama persidangan, perusahaan tersebut telah menunjukkan bukti kas sebesar Rp 419.551.900,- yang merupakan kewajibannya kepada PT PPU, sehingga dinilai tidak layak untuk diajukan PKPU.

Namun, PT PPU mengalami masalah serius karena rekening banknya masih dalam keadaan dibekukan, menghambat proses pembayaran tagihan.

Patra Logistik mendesak PT PPU untuk segera menyelesaikan masalah ini dan meminta nomor rekening alternatif agar dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Dukungan kepada Patra Logistik juga datang dari mitra-mitra kerjanya. Zikri, Direktur PT Cahaya Perdana Transsalam, mengungkapkan tidak ada kendala berarti dalam kerjasama mereka.

Hal yang sama diungkapkan oleh Chandra, Manager PT Mandiri Jaya Perkasa Utama, yang menekankan kerja sama yang baik selama hampir delapan tahun.

Keputusan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi Patra Logistik untuk melanjutkan pembayaran kepada PT PPU dan memperkuat kerjasama demi melayani kebutuhan energi masyarakat. Salinan resmi putusan masih dalam proses dan ditunggu oleh pihak Patra Logistik. (*)

Sigit Nugroho
Penulis