Ikut Aksi Cuti Bersama Hakim se-Indonesia Soal Kesejahteraan, Begini Penampakan Aktivitas di PN Jaksel

fin.co.id - 07/10/2024, 13:59 WIB

Ikut Aksi Cuti Bersama Hakim se-Indonesia Soal Kesejahteraan, Begini Penampakan Aktivitas di PN Jaksel

Aktivitas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 7 Oktober 2024. Foto: Faj/Disway Group

fin.co.id - Gerakan Hakim se-Indonesia memulai cuti bersama sebagai respons terhadap tuntutan kesejahteraan terkait gaji dan tunjangan, Senin 7 Oktober 2024. Salah satunya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mendukung gerakan ini dengan menunda seluruh persidangan selama seminggu, kecuali untuk kasus praperadilan, dan sidang yang masa penahanannya hampir habis.

"Untuk PN Jaksel sidang-sidang ditunda seminggu yang akan datang," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikinfirmasi, Senin 7 Oktober 2024.

Dari pantauan di PN Jakarta Selatan, hanya satu ruangan sidang yang dibuka, sementara ruang-ruang lainnya tetap tertutup. Meski demikian, sejumlah masyarakat dan staf di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih terlihat beraktivitas seperti biasa

Diketahui, sebanyak 1.748 hakim di seluruh Indonesia menyatakan dukungannya terhadap Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia yang akan mengadakan aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.

Dukungan ini datang dari Ikatan Hakim Indonesia di berbagai daerah maupun dari pengadilan masing-masing. Di antara mereka, 148 hakim memilih untuk datang langsung ke Jakarta guna menuntut kenaikan gaji pokok dan tunjangan, yang sudah tidak mengalami penyesuaian sejak 2012.

Para hakim yang berasal dari berbagai wilayah mulai tiba di Jakarta pada Sabtu dan Minggu 5-6 Oktober 2024. Mereka dijadwalkan untuk bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung, serta perwakilan dari Ikatan Hakim Indonesia (IHI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Semua pihak tersebut telah mengonfirmasi kesediaan untuk melakukan audiensi dengan Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia.

(Faj)

Mihardi
Penulis