fin.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di 13 kecamatan di daerah itu. Sederet nomor aduan disediakan bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindakan kekerasan pada perempuan dan anak.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian menyatakan, Satgas PPA di setiap kecamatan terdiri dari satgas lapangan, manager kasus, psikolog, konselor, konsultan hukum dan admin, yang tentunya terlatih dan dalam pantauan DP3AP2KB dan Kepolisian.
Diutarakan Tihar, bahwa kasus kekerasan atau pelecehan pada anak dan perempuan harus ditangani dengan serius.
"Maka, terus diingatkan seluruh lini masyarakat untuk deteksi dini dan melakukan pencegahan. Terpenting, tidak ragu melakukan diskusi atau pelaporan pada hal-hal yang menyimpang atau mencurigakan," ucapnya, Senin 7 Oktober 2024.
Ia pun menjelaskan, secara penanganan dan pencegahan, Kota Tangerang memiliki ribuan Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yang hadir untuk membantu proses mediasi hingga pendampingan pelaporan.
Serta mengedukasi agar masyarakat mengenal apa saja yang tergolong sebagai kekerasan.
Kota Tangerang, kata Tihar, juga memiliki Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Tangerang yang tersedia di Lantai 2, Gedung Cisadane. Fasilitas ini sebagai layanan informasi dan konsultasi permasalahan anak dan keluarga secara gratis.
Baca Juga
"Informasi lebih lanjut terkait layanan dan konsultasi dengan Puspaga Kota Tangerang bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0896-0200-4040," katanya.
Berikut nomor WhatsApp aduan kekerasan pada anak dan perempuan di Kota Tangerang
1. 0819-1705-2597
2. 0812-8403-0288 (Ibu Tuti)
3. 0878-8232-5820 (Pak Haris)
4. 0813-1559-8563 (Ibu Soimah)
Nomor Aduan Kekerasan pada Anak dan Perempuan di 13 Kecamatan Kota Tangerang
1. Satgas PPA Kecamatan Karang Tengah / 0812- 8514-5074 (Lely Jamilah)