Entertainment . 04/10/2024, 11:28 WIB

Sudah Bertemu dengan Penyebar Fitnah, Aaliyah Massaid Tutup Pintu Damai

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Artis Aaliyah Massaid telah bertemu dengan netizen yang menyebarkan fitnah dirinya hamil duluan sebelum menikah.

Pertemuan Aaliyah Massaid dengan netizen yang memfitnahnya itu setelah pihak kepolisian menggelar mediasi antara pelapor dan terlapor di Polda Metro Jaya pada Rabu 2 Oktober 2024 lalu.

Kuasa hukum Aaliyah Massaid, Sangun Ragahdo menyatakan bahwa pelaku penyebar fitnah terhadap kliennya ternyata seorang perempuan berusia 62 tahun.

Meski begitu, Aaliyah Massaid mengaku menutup pintu damai dengan pelaku.

Istri YouTuber Tariq Halilintar ini mengaku tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku dan laporannya di Polda Metro Jaya. Menurutnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tadi pengacara saya sudah bilang sudah menyerahkan ke pihak kepolisian, tapi dari kita apa yang namanya hukum apa yang dilakukan itu harus dipertanggungjawabkan," ujar Aaliyah Massaid ditemui di Polda Metro Jaya, dikutip Jumat 4 Oktober 2024.

Sementara itu, Sangun Ragahdo selaku Kuasa Hukum Aaliyah Massaid menjelaskan bahwa nantinya pihak penyidik Polda Metro Jaya akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus penebar fitnah ini layak untuk naik sidik atau tidak.

"Sebetulnya tadi mau dibilang damai atau enggak ya kita kembalikan ke tim penyidik ya. Karena tadi saya bilang kita hormati hukum yang berlaku," ujar Sangun.

"Mungkin nanti dari temen-temen penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak naik sidik atau enggak," tambah Sangun.

Tak hanya itu, Sangun Ragahdo juga berujar telah melaporkan beberapa akun penebar fitnah lainnya. Sehingga, dalam waktu dekat, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid akan datang ke Polda Metro Jaya dalam agenda mediasi.

"Dan perlu dicatat disini, kami ini kan melaporkan beberapa akun tapi kebetulan baru dipertemukan dengan satu akun. Jadi mungkin ke depannya akan ada mediasi-mediasi lainnya dalam tanda kutip mediasi lainnya untuk mempertemukan terlapor lainnya," kata Sangun. (Hasyim/dsw)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com