Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Resmi Tak Berlaku: Apa yang Harus Anda Ketahui?

fin.co.id - 03/10/2024, 23:16 WIB

Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Resmi Tak Berlaku: Apa yang Harus Anda Ketahui?

Uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 (dok Antara)

fin.co.id - Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005, yang terkenal dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas, tidak lagi berlaku.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, dalam acara Memorabilia Uang Rupiah di Museum Balaputra Dewa, Palembang, dilansir Antara.

Meskipun seharusnya sudah ditarik sejak 2010, masyarakat diberikan waktu hingga 2016 untuk mengembalikan uang tersebut. Ricky menjelaskan bahwa uang Rp10 ribu emisi 2005 kini hanya dapat disimpan sebagai koleksi pribadi atau dijual kepada kolektor, karena tidak bisa ditukar di bank.

Penggantinya, uang pecahan Rp10 ribu emisi 2022, menampilkan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo. Dengan dominasi warna ungu, uang baru ini diharapkan dapat memperkuat identitas nasional.

Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, menyatakan harapannya bahwa acara memorabilia ini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan mendorong perekonomian lokal.

Ia juga menekankan pentingnya memahami Rupiah sebagai simbol kedaulatan dan kekayaan budaya Indonesia.

Uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 bukan hanya alat tukar, melainkan juga representasi budaya lokal yang penting bagi masyarakat Sumatera Selatan.

Elen mengajak generasi muda untuk menghargai Rupiah sebagai jembatan penghubung keberagaman dari Sabang hingga Merauke.

Dengan langkah ini, BI dan pemerintah daerah berharap dapat menjaga warisan budaya sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan nilai sejarah yang terkandung dalam setiap lembar Rupiah. (Antara)

Sigit Nugroho
Penulis