Polresta Tangerang Pastikan Kasus Said Didu Ditangani Secara Profesional

fin.co.id - 03/10/2024, 20:55 WIB

Polresta Tangerang Pastikan Kasus Said Didu Ditangani Secara Profesional

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Saat Diwawancara Wartawan. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazzarudin Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terlapor Said Didu.

Bahkan, hingga saat ini penanganan kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

"Kami pastikan setiap laporan polisi masuk, akan ditangani dengan profesional sesuai Hukum Acara Pidana, termasuk perkara ini. Terlapor SD dalam hal ini masih berstatus saksi, tapi proses sudah masuk tahap sidik yang ditangani Unit Jatanras," ujar Kompol Arief, Kamis 3 Oktober 2024.

Ia juga mengatakan jajaran Satreskrim Polresta Tangerang tidak akan terpengaruh oleh opini yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan atau penyidikan.

"Kami fokus dalam bekerja sesuai peraturan yang berlaku dan juga berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami kumpulkan," kata dia.

Kasatreskrim berterima kasih kepada elemen masyarakat pesisir utara Kabupaten Tangerang atas perhatiannya mengawal kinerja Satreskrim Polresta Tangerang.

"Saya mewakili bapak Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang perhatian mengawal kinerja kami. Kami meyakini hal ini sebagai bentuk suport agar kami terus bekerja optimal dan profesional dalam menegakan hukum," kata Kompol Arief.

Rikhi Ferdian
Penulis