Viral . 02/10/2024, 16:23 WIB
fin.co.id- Seorah ayah Pu (39) warga Lampung Utara tega menghamili anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP.
Pu tega memperkosa anaknya lantaran ditinggal istri hampir dua tahun untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura.
"Tiba tiba kepengen hubungan intim, terus saya setubuhi anak saya sebanyak dua kali di rumah," kata tersangka, Selasa 1 Oktober 2024
Kanit PPA Polres Lampura Ipda Darwis membenarkan jika tersangka merupakan ayah kandung korban yang masih di bawah umur.
"Tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali kepada anak kandung, hingga hamil tiga bulan," kata Darwis.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hukum Menghamili Anak Kandung
Tindakan menghamili anak kandung adalah tindakan yang sangat keji dan melanggar hukum. Baik dari perspektif hukum positif di Indonesia maupun agama-agama mayoritas, perbuatan ini dikategorikan sebagai kejahatan seksual dan tindakan yang sangat merendahkan martabat manusia.
Dari Perspektif Hukum Positif di Indonesia
Perkosaan: Tindakan menghamili anak kandung secara jelas termasuk dalam kategori perkosaan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara tegas mengatur tentang berbagai bentuk kekerasan seksual dalam rumah tangga, termasuk perkosaan terhadap anak.
Pencabulan: Tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sanksi: Pelaku tindakan ini akan dikenakan sanksi pidana yang berat, berupa penjara dan denda yang cukup besar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan tuntutan perdata dari korban.
Dari Perspektif Agama
Islam: Dalam Islam, tindakan ini sangat dilarang dan dianggap sebagai dosa besar. Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW secara tegas melarang segala bentuk perbuatan zina dan pelecehan seksual, apalagi terhadap anak kandung sendiri.
Agama lain: Agama-agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha juga memiliki ajaran yang sangat menentang tindakan ini. Semua agama mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan, kasih sayang, dan perlindungan terhadap anak-anak.
Dampak Psikologis bagi Korban
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com