Polisi Tangkap 1 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Ini Tampangnya

fin.co.id - 02/10/2024, 12:17 WIB

Polisi Tangkap 1 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Ini Tampangnya

Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Ini Tampangnya

fin.co.id - Polisi kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus pembubaran acara seminar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Dengan demikian, jumlah tersangka yang ditahan dalam kasus itu telah berjumlah 3 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka baru itu berinisial MR alias RD (28).

"Peran menendang salah satu Satpam dan mencoba memukul," katanya kepada awak media, Rabu 2 Oktober 2024.

Ade Ary menjelaskan, MR masuk dari pintu belakang Hotel saat acara diskusi akan dimulai. Tersangka kemudian memuku sekuriti yang sedang bertugas.

"Korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan," ucapnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP.

"Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor Subdit Umum/Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait pembubaran paksa acara diskusi tersebut.

Acara diskusi yang diselenggarakan oleh sejumlah tokoh, dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu 28 September 2024.

Diskusi tersebut diselenggarakan Forum Tanah Air dihadiri oleh sejumlah tokoh antara lain, Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, M. Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Sunarko dan lainnya.

Lewat video yang beredar, sejumlah pria berpakaian preman dan mengenakan masker masuk ke ruang diskusi dan mengobrak abrik ruangan. Mereka masuk ke podium dan mencopot spanduk, membanting kursi lalu mengamuk mengusir semua orang yang hadir. (*)

Afdal Namakule
Penulis