fin.co.id - Sidang kasus perceraian Artis Kimberly Ryder dan Edward Akbar digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2024. Sidang yang beragendakan pengajuan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Edward.
Namun, hal itu membuat Kimberly geram dengan ulah Edward yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Machi Ahmad selaku Kuasa Hukum Kimberly Ryder mengatakan, sudah memberikan bukti-bukti bantahan Edward Akbar dalam gugatan eksepsi.
Dijabarkan Machi Ahmad, kubu Edward Akbar menilai bahwa yang berwenang untuk mengurus perceraian adalah Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sedangkan, domisili Kimberly Ryder di daerah Jakarta Pusat tepatnya di daerah Paseban.
"Kalau tadi kita sudah mengajukan, dari pihak tergugat mengajukan eksepsi, kita juga mengajukan bukti-bukti untuk membantahnya bahwa dalam hal ini Kimberly dan tergugat saudara Edward tidak pernah tinggal bersama di alamat Kemang, Jakarta Selatan," ujar Machi.
Lebih lanjutnya, Machi menjelaskan, domisili yang dimaksud Edward yaitu alamat yang tertera di KTP-nya merupakan numpang di rumah temannya di Kemang, Jakarta Selatan.
"Di mana munculnya KTP itu hanya karena menumpang alamat KTP dan itu rumahnya adalah rumah temannya Edward. Tidak pernah Kim tinggal bersama di rumah Kemang," tutur Machi.
Sementara, Kimberly Ryder merasa kesal kepada Edward Akbar karena dinilai hanya mengulur waktu menjelang putusan perceraian dengan mengajukan eksepsi.
Baca Juga
"Jadi ya kita pun juga apa ya, kayak dibikin makin lama, makin ribet padahal unnecessary banget, harusnya yauda, dia udah talak tiga aku, aku pun sudah tidak mau balik sama dia, move on aja. Dilanjutin biar semuanya cepat elesai, supaya aku bisa kerja, dia pun bisa kerja. Bukannya di perpanjang seperti ini, buat apa gitu lho, wasting time (buang-buang waktu) banget," tutur Kimberly.
(Has)