fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan 580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD periode 2024-2029 yang dilantik pada Selasa 1 Oktober 2024 sudah melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari 580 anggota DPR, 323 berstatus sebagai petahana dan 257 sebagai non-petahana.
Hal itu disampaikan oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia mengatakan, dari 152 Anggota DPD tercatat 67 berstatus sebagai petahana dan 85 sebagai non-petahana.
"Kita ketahui, LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan Anggota DPR dan DPD 2024-2029 terpilih," kata Budi di Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024.
Bagi petahana, kata dia, harus melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya. "Bagi Calon yang berstatus petahana atau yang merupakan wajib lapor LHKPN pada periode sebelumnya, dapat menggunakan laporan LHKPN periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 2024," lanjutnya.
Kemudian, kata Budi bagi Anggota DPR dan DPD yang berstatus non-petahana atau bukan merupakan wajib lapor LHKPN pada periode sebelumnya, maka harus menyampaikan LHKPN baru. Budi menyampaikan bajwa KPK telah mempublikasikan LHKPN Anggota DPR dan DPD periode 2024-2029 di laman https://elhkpn.kpk.go.id.
"Masyarakat bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya," pungkasnya.
Diketahui, ada 580 anggota DPR RI terpilih pada periode 2024-2029 akan menjalani pelantikan hari ini, Selasa 1 Oktober 2024.
Baca Juga
(Ani)