Korban Pencabulan Guru Ngaji di Bekasi Bertambah, Sempat Hamil dan Dinikahi Pelaku

fin.co.id - 01/10/2024, 22:36 WIB

Korban Pencabulan Guru Ngaji di Bekasi Bertambah, Sempat Hamil dan Dinikahi Pelaku

Foto ilustrasi pencabulan (Istimewa)

fin.co.id - Korban pencabulan guru ngaji Sudin bin Mulin (51) bersama seorang anaknya Muhammad Hadi Sopyan (29), di wilayah Desa Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, bertambah satu orang. Korban itu juga sudah melapor ke Polres Metro Bekasi pada Senin 1 Oktober 2024.

"Tambah satu lagi. Korban yang datang kepolisian yang diperiksa," kata Ketua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi saat dia menerima laporan pengaduan tersebut dari Polres Metro Bekasi, Selasa 1 Oktober 2024

Fahrul menjelaskan, satu korban yang baru melapor dikabarkan sempat mengandung anak dari pelaku. "Cuma memang ini sempat hamil dan sempat dinikahi oleh pelaku," katanya.

Rabu 25 September 2024, Fahrul mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari Polres Metro Bekasi dugaan korban sebanyak enam. Tetapi, yang diterima oleh pihak kepolisian hanya tiga korban.

"Dugaan korban ada enam, cuma memang yang diproses kekepolisian itu ada tiga. Jadi kalau polisi kan berdasarkan data yang laporan kepolisian," katanya.

Fahrul mengatakan, akan menjadwalkan untuk melaksanakan tes psikologis terhadap empat korban dengan menghadirkan tenaga ahlinya yang tercatat di International Mobile Subscriber Identity (IMSI) pada Kamis 5 Oktober 2024.

"Karena memang untuk memperkuat alat bukti, di Undang-Undang 12 itu Tahun 2022 (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Nah hari ini kita berkirim surat meminta kepala desa untuk menghadirkan para korban," tuturnya.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menerangkan, saat ini pelaku telah ditahan di Polres Metro Bekasi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2015, tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 berbunyi setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D KUHP dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun," terang Saufi.

(Dim)

Mihardi
Penulis