Ekonomi . 01/10/2024, 08:13 WIB
fin.co.id - Tarif tenaga listrik Triwulan IV atau periode Oktober-Desember Tahun 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PLN tetap atau tidak mengalami perubahan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu.
Adapun kata Jisman, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.
Hal tersebut mengacu pada perubahan terhadap empat parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024," katanya dikutip Selasa 1 Oktober 2024.
"Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, emerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," tambahnya.
Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Yaitu mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik," kata Jisman.
"Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga" pungkas Jisman. (DSW/SAB)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com