Lifestyle . 30/09/2024, 22:54 WIB

Syarat PPPK 2024, Ini Dia Ketentuan dan Kriteria yang Harus Kamu Ketahui!

Penulis : Brigita
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah menjadi topik yang hangat dibicarakan, terutama bagi tenaga honorer dan non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ingin mendapatkan kesempatan menjadi bagian dari pemerintahan.

Jika kamu salah satu yang ingin melamar PPPK 2024, maka penting untuk mengetahui syarat-syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kriteria Pelamar PPPK 2024

Pemerintah telah mengatur bahwa jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) dalam seleksi PPPK 2024 diperuntukkan bagi beberapa kategori pelamar, yaitu:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

THK-II adalah pegawai honorer yang sebelumnya terdaftar dalam database eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Mereka memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Tenaga Non-ASN

Tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria adalah pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

Selain itu, pegawai ini harus sudah bekerja secara terus-menerus minimal selama dua tahun terakhir.

Bagi pelamar dari kategori non-ASN, mereka hanya diperbolehkan melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini. Ini berarti, pelamar tidak bisa berpindah-pindah instansi dalam seleksi PPPK 2024.

Kesempatan Bagi Penyandang Disabilitas

Pemerintah memberikan akses kepada penyandang disabilitas untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

Bagi pelamar dari kategori ini, mereka diwajibkan melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, serta video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari mereka.

Ini sebagai bukti bahwa penyandang disabilitas mampu menjalankan tugas yang dibutuhkan di jabatan yang dilamar.

Pengalaman Kerja sebagai Syarat Utama

Salah satu syarat penting untuk mendaftar PPPK 2024 adalah pengalaman kerja. Calon pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan tugas jabatan yang akan dilamar. Berikut adalah rincian syarat pengalaman kerja berdasarkan jabatan:

  • Minimal 2 tahun pengalaman untuk pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
  • Minimal 3 tahun pengalaman untuk pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Namun, untuk beberapa jabatan fungsional seperti pengawas sekolah dan dosen, ada persyaratan khusus. Berikut detailnya:

  • Pengawas sekolah dan dosen tidak diwajibkan memiliki pengalaman kerja untuk jenjang ahli muda, tapi ada kriteria lain seperti jenjang pendidikan.
  • Dosen dengan jabatan asisten ahli wajib memiliki minimal 2 tahun pengalaman.
  • Dosen lulusan S3 yang ingin melamar sebagai lektor harus memiliki minimal 3 tahun pengalaman.
  • Dosen lulusan S2 yang ingin melamar sebagai lektor harus memiliki minimal 5 tahun pengalaman, dan 5 tahun juga berlaku bagi yang ingin melamar pada jenjang lektor kepala.
  • Bagi pelamar jabatan fungsional guru, pemerintah mensyaratkan pengalaman minimal 8 tahun di bidang pendidikan.

Semua pengalaman ini harus dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja masing-masing.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id