Syarat PPPK 2024, Ini Dia Ketentuan dan Kriteria yang Harus Kamu Ketahui!

fin.co.id - 30/09/2024, 22:54 WIB

Syarat PPPK 2024, Ini Dia Ketentuan dan Kriteria yang Harus Kamu Ketahui!

Ilustrasi PPPK

fin.co.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah menjadi topik yang hangat dibicarakan, terutama bagi tenaga honorer dan non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ingin mendapatkan kesempatan menjadi bagian dari pemerintahan.

Jika kamu salah satu yang ingin melamar PPPK 2024, maka penting untuk mengetahui syarat-syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kriteria Pelamar PPPK 2024

Pemerintah telah mengatur bahwa jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) dalam seleksi PPPK 2024 diperuntukkan bagi beberapa kategori pelamar, yaitu:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

THK-II adalah pegawai honorer yang sebelumnya terdaftar dalam database eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Mereka memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Tenaga Non-ASN

Tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria adalah pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

Selain itu, pegawai ini harus sudah bekerja secara terus-menerus minimal selama dua tahun terakhir.

Bagi pelamar dari kategori non-ASN, mereka hanya diperbolehkan melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini. Ini berarti, pelamar tidak bisa berpindah-pindah instansi dalam seleksi PPPK 2024.

Kesempatan Bagi Penyandang Disabilitas

Pemerintah memberikan akses kepada penyandang disabilitas untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

Bagi pelamar dari kategori ini, mereka diwajibkan melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, serta video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari mereka.

Ini sebagai bukti bahwa penyandang disabilitas mampu menjalankan tugas yang dibutuhkan di jabatan yang dilamar.

Brigita
Penulis