Saksi Pungli Sebut Ruang Isolasi Rutan KPK Berhantu dan Menyeramkan

fin.co.id - 30/09/2024, 20:17 WIB

Saksi Pungli Sebut Ruang Isolasi Rutan KPK Berhantu dan Menyeramkan

Eks Sekretaris Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat mengatakan bahwa terpaksa bayar uang pungli karena takut dimasukan ke ruang isolasi rutan cabang KPK C1. - Ayu Novita -

fin.co.id - Eks Sekretaris Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat mengatakan dirinya terpaksa bayar uang pungli karena takut dimasukkan ke ruang isolasi rutan cabang KPK C1. 

Ia mengungkapkan bahwa ruang isolasi yang ada di lantai 9 Gedung KPK lama itu menyeramkan. 

Menurutnya ada mahkluk halus menunggu lantai tempat isolasi tersebut.

Ia mengaku memiliki pengalaman diganggu mahluk halus ditempat isolasi, seperti mendengar bunyi-bunyian suara.

"Itu apa yang menjadikan perbedaan antara ruang isolasi dengan ruang umum itu apa? Kok menjadi nanti dimasukkan lagi ke isolasi, apa sih yang menakutkan di ruang isolasi itu?," tanya Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 30 September 2024.

"Kalau di isolasi yang mulia kan di lantai 9, tidak ada orang lain yang mulia.  Jadi itu yang kami takutkan, sendiri. Apalagi pernah kami rasakan ada yang bunyi-bunyi di situ," jawab Edy yang hadir secara virtual.

"Memang ada yang bener ada yang menunggui atau yang ditakut takuti?" tanya Hakim Anggota.

"Ya ada yang menunggu juga, ada yang takut-takutin juga yang Mulia," jawab Edy.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan (rutan) KPK memeras tahananan sebesar hingga Rp 6,3 miliar (Rp 6.387.150.000).

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), Pegawai Negeri yang Ditugaskan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR).

Lalu PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristana (RT), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH). 

Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK  yang terdiri dari Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR). 

Atas perbuatannya 15 terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Khanif Lutfi
Penulis