News . 30/09/2024, 19:48 WIB

Industri Otomotif Terjerat Praktik Kartel: Konsumen Terpinggirkan!

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di industri otomotif Indonesia semakin meresahkan, meskipun UU Nomor 5 Tahun 1999 jelas melarangnya. Investigasi terbaru mengungkapkan adanya klausul eksklusif dalam perjanjian antara Agen Pemegang Merk (APM) dan dealer yang membatasi pilihan pasar.

Beberapa pemilik dealer mengeluhkan harus mendapatkan izin APM untuk menjual merek lain. "Kita harus permisi dulu kepada pemegang merek," kata T, salah satu pemilik dealer, menyoroti tekanan yang dihadapi.

Kondisi ini tidak hanya menghambat pertumbuhan bisnis, tetapi juga membuat konsumen kehilangan akses terhadap berbagai pilihan mobil.

Desakan untuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar menyelidiki praktik ini semakin menguat. Pemilik dealer D menekankan pentingnya perlindungan dari aturan eksklusif yang merugikan.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Mone Stepanus, memperingatkan bahwa konsumen akan semakin terpinggirkan jika praktik tidak sehat ini dibiarkan.

Tanpa intervensi tegas dari pihak berwenang, industri otomotif Indonesia terancam stagnasi, dengan dampak langsung bagi pelaku usaha dan masyarakat yang berhak atas pilihan produk berkualitas. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com