Gerindra Pastikan DPR Periode 2024-2029 Ikuti UU MD3, Puan Jadi Ketua Lagi?

fin.co.id - 30/09/2024, 16:24 WIB

Gerindra Pastikan DPR Periode 2024-2029 Ikuti UU MD3, Puan Jadi Ketua Lagi?

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Ani/Disway Group

fin.co.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3) tidak direvisi lagi di periode 2024-2029. Sekadar diketahui, saat ini Ketua DPR RI diduduki oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani.

Apakah putri Ketum PDIP Soekarnoputri itu akan menjabat kembali ketua DPR RI periode 2024-2029?

"Ya kan kita sudah sama-sama tahu, bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3. Sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 30 September 2024.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga menegaskan, penentuan ketua hingga para pimpinan DPR bakal tetap mengacu kepada UU MD3 yang masih berlaku. “Sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” tuturnya.

Sementara itu, lanjut Dasco, untuk wakil ketua DPR sebanyak empat orang itu akan diutus dari partai sesuai urutan suara terbanyak.

"Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," tuturnya.

(Ani)

Mihardi
Penulis