Berikut Dana Kampanye Tiga Paslon Bupati Tangerang yang Dilaporkan ke KPU

fin.co.id - 30/09/2024, 16:11 WIB

Berikut Dana Kampanye Tiga Paslon Bupati Tangerang yang Dilaporkan ke KPU

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Shandi Akbar Kelana.

fin.co.id -  Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang sudah melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Senin 30 September 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Shandy Akbar Kelana mengatakan, laporan dana kampanye yang diumumkan merupakan hasil perbaikan masing-masing pasangan calon tertanggal 27 September 2024 dan telah diumumkan kepada publik oleh KPU Kabupaten Tangerang pada tanggal 28 September 2024.

Dikatakan Shandi, masyarakat dapat melihat rincian laporan awal dana kampanye (LADK) melalui website resmi KPU Kabupaten Tangerang.

"Kami telah mengumumkan hasil perbaikan LADK dari semua pasangan calon. Masyarakat bisa melihat secara langsung jumlah dana awal kampanye yang dilaporkan oleh masing-masing paslon melalui website KPU," ujarnya.

Baca Juga

Shandy juga menekankan pentingnya transparansi dalam penerimaan dana kampanye. Pasangan calon yang menerima sumbangan dari partai politik, perusahaan swasta, ataupun perseorangan harus menyertakan data diri penyumbang yang lengkap, termasuk NPWP dan KTP perusahaan atau perorangan yang menyumbangkan.

"Setiap sumbangan yang diterima, baik dari partai pengusung, perusahaan swasta, atau individu, harus disertai data diri yang jelas, seperti NPWP dan KTP. Semua informasi tersebut diinput ke dalam sistem laporan kampanye kami," tambahnya.

Selain itu, setiap pasangan calon juga diwajibkan untuk menginput penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka) yang dikelola oleh KPU.

"Mereka harus melaporkan setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara berkala melalui aplikasi Sikadeka, agar akuntabilitas tetap terjaga," jelas Shandy.

KPU Kabupaten Tangerang terus mengawasi pelaporan dana kampanye ini untuk memastikan bahwa seluruh pasangan calon mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga

Berdasarkan pengumuman nomor 981/PL.02.4-Pu/3603/2024, KPU menyampaikan bahwa semua pasangan calon telah menyerahkan LADK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun rinciannya yakni:

1. Mad Romli – Irvansyah Asmat: Pasangan ini melaporkan saldo awal sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dan juga jumlah penerimaan dan pengeluaran dana yang sama.

2. Moch. Maesyal Rasyid – Intan Nurul Hikmah: Pasangan ini mencatat saldo awal sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), serta penerimaan dan pengeluaran dana yang sesuai dengan jumlah tersebut.

3. Zulkarnain – Lerru Yustira: Pasangan independen ini melaporkan saldo awal dana kampanye sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dengan saldo penerimaan dan pengeluaran yang sama.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Rikhi Ferdian
Penulis
-->