MEGAPOLITAN . 29/09/2024, 15:59 WIB

2 Orang Jadi Tersangka Pembubaran Paksa Acara Diskusi di Kemang

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, yang dihadiri oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Diketahui, Insiden tersebut dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu, 28 September 2024.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu, 29 September 2024.

Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang terkait insiden tersebut. Namun, identitas dari dua tersangka yang ditetapkan belum dirilis secara resmi.

Diskusi bertajuk Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional ini dibubarkan secara paksa oleh OTK, yang menurut Din Syamsuddin adalah tindakan yang melanggar prinsip demokrasi.

"Kita membiarkan mereka berorasi sebagai manifestasi demokrasi, tapi ketika mereka masuk dan merusak, ini adalah anarkisme," ujar Din Syamsuddin dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun.

Din juga menyoroti ketidakaktifan aparat kepolisian dalam menangani insiden tersebut.

"Saya sungguh protes keras polisi yang berdiam diri bahkan membiarkan aksi-aksi anarkisme," tambahnya.

Saat ini, kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku dan motif di balik tindakan tersebut. (Faj)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com