Nasional . 28/09/2024, 15:03 WIB
fin.co.id - Sambangi Mabes Polri, Calon Legislatif (Caleg) terpilih PDIP, Tia Rahmania melakukan konsultasi terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengakomodir keputusan mahkamah partainya. Tia yang didampingi Kuasa Hukumnya, Jupryanto Purba mengatakan, dirinya konsultasi terkait langkah hukum.
"Kami secara khusus hadir di Mabes Polri karena ingin melakukan konsultasi langkah-langkah hukum atau pun langkah-langkah yang bisa kita lalukan menghadapi situasi yang ada," katanya kepada wartawan, Sabtu 28 September 2024.
Diungkapkannya, terkait putusan tersebut dirinya merasa kecewa lantaran dituduh menggelembungkan suara. Menurutnya, hasil putusan Bawaslu Provinsi bukan seperti itu adanya.
"Saya bertujuan untuk membersihkan nama baik saya. Saya seorang dosen, saya juga seorang ibu, dan saya tidak ingin dikenal sebagai seseorang yang tidak berintegritas," katanya.
Ditegaskannya, dirinya tidak berupaya kembali menjadi legislator yang terpenting mengembalikan nama baik. Karena, kata dia, rekan jejak digital akan tetap bisa dicari.
"Sebagai seorang ibu, saya tidak ingin anak saya, cucu saya ketika nanti membaca rekam jejak digital saya dianggap melakukan kerja-kerja politik dengan cara yang jahat, mencuri suara dari rekan saya," ucapnya.
Dirinya yang merupakan dosen juga merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mengajarkan nilai baik. Dituturkannya, langkah hukum perlu dilakukan untuk mendapatkan keadilan.
"Itu yang menjadi sasaran saya, dari beliau juga saya belajar banyak terkait dorongan seorang perempuan untuk selalu berusaha, selalu berani, dan kemudian juga dari beliau saya melihat contoh-contoh baik seorang pemimpin perempuan yang baik walaupun dalam keadaan sulit," tuturnya.
Sementara Kuasa Hukum Tia, Jupryanto Purba menyebut polisi menyuruhnya menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Karena perkara ini masih bergulir di pengadilan negeri jakarta pusat, jadi kita diminta menunggu untuk sementara sampai proses gugatan di pengadilan negeri jakarta pusat memperoleh keputusan," paparnya.
"Itulah yang jadi konsultasi, karena ini menyangkut tentang undang-undang partai politik," lanjutnya.
(Raf)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com