fin.co.id - Dalam upaya mengatasi backlog perumahan dan meningkatkan kualitas rumah di Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 12/SE/M/2024.
Surat Edaran Ini menandai langkah signifikan dalam penerapan manajemen risiko yang lebih baik dalam program perumahan.
Direktur Jenderal Perumahan, Iwan Suprijanto, menjelaskan, "Manajemen risiko ini penting agar penyaluran bantuan perumahan tepat sasaran." Dalam acara sosialisasi di Ibu Kota Nusantara pada 27 September 2024, Iwan menyampaikan bahwa penerapan manajemen risiko akan dilakukan secara komprehensif, termasuk pengklasifikasian risiko dan penambahan kategori risiko korupsi.
Surat edaran tersebut mencakup tujuh komponen utama, termasuk pembentukan Komite Manajemen Risiko dan pengintegrasian manajemen risiko dengan perencanaan anggaran.
Ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas program perumahan yang berskala besar.
Contoh nyata penerapan ini adalah proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menghadapi risiko pendanaan dan pengelolaan aset. "IKN memberikan tantangan dan peluang bagi kita untuk berinovasi dalam pembangunan infrastruktur," tambah Iwan.
Kegiatan ini dihadiri oleh 103 peserta, termasuk pejabat tinggi dari berbagai unit di Kementerian PUPR, dan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dalam mengelola risiko. "Kita perlu meningkatkan budaya sadar risiko untuk mendukung reputasi dan pelayanan publik yang lebih baik," tutup Iwan.
Baca Juga
Dengan langkah ini, Kementerian PUPR berkomitmen untuk memastikan program perumahan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. (*)