Ekonomi . 27/09/2024, 07:10 WIB
fin.co.id - Pertamina Patra Niaga, subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), menanggapi tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik monopoli dalam penyediaan avtur di Indonesia.
Dalam klarifikasinya, Pertamina menegaskan bahwa mereka tidak menolak kerja sama dengan pelaku usaha lain yang ingin berpartisipasi di pasar avtur.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada permintaan dari Izin Niaga Umum (INU) lain yang diajukan kepada mereka.
“Kami tidak pernah menolak kerja sama, karena tidak ada permintaan yang masuk,” tegasnya pada Kamis, 26 September 2024.
Heppy juga menyampaikan komitmen perusahaan untuk mematuhi Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008, yang mengatur penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak penerbangan.
“Kami akan selalu menaati segala peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk mencegah praktik monopoli dan memastikan ekosistem bisnis yang fair,” tambahnya.
Pertamina Patra Niaga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dalam penyediaan avtur di 72 titik distribusi bahan bakar penerbangan (DPPU) di seluruh Indonesia.
Heppy menekankan bahwa mereka berkomitmen untuk menjaga aspek keselamatan penerbangan serta ketersediaan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah meningkatkan status penyelidikan awal dugaan praktik monopoli dalam penyediaan avtur menjadi penyelidikan resmi.
Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, mengungkapkan bahwa lembaga ini akan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait penyediaan bahan bakar di bandara.
“Meningkatkan status penyelidikan awal ke tahapan penyelidikan dan akan menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait,” kata Gopprera dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 September 2024.
KPPU berencana memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pimpinan PT Pertamina (Persero), serta PT Pertamina Patra Niaga, untuk mendalami dugaan bahwa mereka menolak tawaran kemitraan dari pengusaha baru yang ingin masuk ke pasar avtur.
Sebelumnya, KPPU telah memulai penyelidikan awal berdasarkan keputusan bernomor registrasi No. 21-89/DH/KPPU.LID.I/IX/2024, yang ditetapkan setelah rapat pada 18 September 2024.
Selama pemeriksaan, penyelidik KPPU menemukan bukti awal pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999, terkait monopoli dan penguasaan pasar.
Tingginya harga avtur di Indonesia, yang merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara, menjadi sorotan utama KPPU. “KPPU menduga adanya bentuk monopoli dalam penyediaan bahan bakar pesawat dapat menjadi faktor tingginya harga avtur,” jelas pernyataan resmi KPPU.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com