MEGAPOLITAN . 26/09/2024, 12:40 WIB

Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Angkat Bicara Soal Anggaran Mamin Capai Rp7,9 Miliar

Penulis : Rikhi Ferdian
Editor : Rikhi Ferdian

fin.co.id -  Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah, angkat bicara soal anggaran makan dan minum (mamin) rapat anggota dewan yang bernilai fantastis, mencapai miliaran rupiah.

Dikatakan Neneng, anggaran tersebut digunakan untuk reses 50 anggota dewan periode sebelumnya bersama 140 konstituen di dapil masing-masing, selama 5 hari.

Namun, kata Neneng, besaran anggarannya bukan Rp7,9 miliar melainkan Rp7,5 miliar dan telah digunakan sebanyak Rp2,5 miliar saat reses di bulan Januari 2024.

"Jadi Rp7,5 miliar itu awalnya dialokasikan untuk 3 kali reses dalam setahun dengan masing-masing dewan sebanyak 140 konstituen di dapil masing-masing," kata Neneng kepada FIN, dikutip Kamis 26 September 2024.

Namun demikian, lanjut Neneng, karena ada masa transisi atau pergantian anggota dewan,  sehingga sesuai ketentuan anggota DPRD yang lama atau kategori masa sidang terakhir, maka hanya diperbolehkan melaksanakan satu kali reses.

Sehingga yang awalnya 3 kali reses, di tahun 2024 ini hanya dilaksanakan 2 kali reses. Satu kali reses oleh anggota dewan yang lama dan satu kali reses lagi oleh anggota dewan baru yang rencananya akan dilaksanakan November 2024, dengan nilai anggaran reses Rp2,8 miliar.

"Kemudian sisa uang dari 7,5 miliar dan sudah terambil 2,5 miliar itu dikemanain? Ya sudah kita kembalikan ke kas daerah, penyesuaiannya di perubahan APBD ini," ujarnya.

"Dan Anggota DPRD yang baru di tahun 2024 ini kenapa hanya satu kali reses? Ini juga sudah sesuai aturan berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2018," kata dia menambahkan.

Lanjut Neneng, dalam penggunaan anggaran makan dan minum reses tersebut pihaknyalah yang menunjuk langsung rumah makan atau catering untuk memfasilitasi anggota dewan dan para kontituennya.

Namun, ia juga tak memungkiri ada saja anggota dewan yang mengusulkan sendiri tempat cateringnya. Tetapi jika secara administrasi memenuhi aturan hal itu boleh saja dilakukan.

"Kalau memang sesuai aturannya kita terima, tidak menyalahi juga. Harus terdaftar di ULP, udah punya NIB, dan persyaratan administrasinya sudah terpenuhi dan si rumah makan ini juga harus ada di wilayah dapil masing-masing," bebernya.

Disinggung soal angka Rp7,5 miliar yang dirasa terlalu besar untuk anggaran reses, menurut Neneng, jumlah tersebut sebenarnya masih kurang jika dilihat dari jumlah keseluruhan konstituen anggota dewan saat reses yang hanya sekitar 700 orang.

Ia menilai anggaran Rp7,5 miliar itu juga dirasa masih sangat wajar karena dianggarkan untuk satu tahun meski yang terealisasi baru satu kali reses saja.

"Itu kan untuk satu tahun bukan untuk sekali reses, sekarang berpikirnya gini aja, anggota DPRD itukan punya konstituen malah kalau dibandingkan dengan jumlah ribuan tapi saat reses hanya 700 orang itu tidak seberapa, (anggarannya) masih kurang," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggaran makan dan minum rapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bernilai fantastis, mencapai Rp7,9 miliar lebih.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com