fin.co.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah pemecatan Tia Rahmania karena mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Tia juga batal dilantik sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Banten.
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pemecatan Tia bukan dikarenakan mengkritik Nurul Ghufron. Djarot menjelaskan, pihaknya memecat Tia dikarenakan tersandung sengketa suara internal partai di dapil.
“Gini loh kalau ada perselisihan hasil suara di antara kader internal partai, itu kan diselesaikan di partai. Ya kan? Tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ya toh, nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara,” kata Djarot saat dihubungi di Jakarta, Kamis 26 September 2024.
Djarot menjelaskan, pihaknya bukan hanya memecat Tia melainkan juga ada Rahmad Handoyo. Dia mengaku PDIP telah memanggil Tia dan Rahmad Handoyo untuk diperiksa lantaran adanya perselisihan hasil suara itu.
"Dua-duanya dipanggil, diperiksan oleh Panitera Mahkamah Partai. Siapapun, ada banyak lah, ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu," kata Djarot.
Dalam hal ini, kata Djarot, para pihak melampirkan bukti seperti Form-C1 kepada Panitera Mahkamah Partai. Selanjutnya, kata Djarot, Mahkamah Partai memeriksa alat bukti yang ada untuk mendalami adanya dugaan pengalihan suara.
Setelah ada putusan, kata Djarot, Mahkamah Partai melaporkan kepada DPP PDI Perjuangan. Hasil pemeriksaan itu, kata Djarot, Tia dan Rahmad juga sudah terbukti ada pengalihan suara di dapil mereka masing-masing.
Baca Juga
"Itu semua diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Panggil semuanya dengan membawa bukti-bukti. Buktinya itu form C1. Nah itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara," kata Djarot.
"Ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan Ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu, maka itu harus dikeluari, ya kan? Kemudian dijumlah, dilihat, dan itu detail, semuanya terekam," jelas Djarot.
Dia berkata, proses penanganan laporan di internal partai itu terbilang cukup lama. Keputusan ini, lanjut Djarot, telah dibahas sejak lama oleh PDIP.
"Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP PDIP kemudian mengambil keputusan," ujarnya.
"Nah, oleh sebab itu yang bersengketa misalkan si Tia ini, itu bisa dipanggil oleh Bidang Kehormatan Mahkamah Kehormatan Partai, mengundurkan diri atau tidak gitu lho, dengan bukti-bukti ini. Kalau enggak ya terpaksa dipecat dong," terang Djarot.
(Ani)