fin.co.id - Artis Kimberly Ryder membenarkan adanya tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Edward Akbar yang dilaporkan ke Polsek Pondok Aren. Bahkan, KDRT itu diduga dilakukan Edward Akbar pada 2021 .
"Kalau mengenai KDRT kan kemarin saya lihat artikel dari Kapolsek Pondok Aren sudah berbicara. Ya sudah bisa membacanya. Memang dulunya sempat ada KDRT yang disampaikan Kimberly," kata Kuasa Hukum Kimberly Ryder, Machi Achmad di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu 25 September 2024.
"Ya tentunya dari Kapolsek sudah memberikan pembenaran," ujarnya lagi.
Bahkan, kata dia, KDRT menjadi salah satu penyebab, Kimberly Ryder memutuskan untuk menggugat cerai suaminya itu.
"Ya (KDRT) ada salah satu alasan dari beberapa yang lain," ujar Machi.
Sementara itu, kata dia, Kimberly Ryder tidak mau mengungkapkan sudah berapa lama tindakan KDRT yang oleh Edward Akbar.
"Enggak usah diomongin," ujar Kimberly.
Baca Juga
Machi Ahmad mengaku sudah mempersiapkan bukti-bukti yang akan disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Selain itu, kata dia, kliennya juga sudah mempersiapkan dua saksi di persidangan cerai.
"Yang jelas, bukti kita udah siap, udah memberikan kepada majelis hakim. Dari bukti surat juga kita sudah siap," ujar Machi.
"Sebetulnya kita sudah siap bawa dua saksi juga. Tapi apa daya tergugat mengajukan eksepsi dan tadi majelis hakim meminta bukti eksepsi yang menyatakan PA Pusat tidak berkenan," pungkasnya.
(Has)