fin.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Pemeriksaan ini melibatkan saksi-saksi berinisial RAH, SDT, dan UH, yang memiliki peran penting dalam proyek tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan, "Ketiga saksi ini diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan tol ini, yang meliputi on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat."
RAH menjabat sebagai Direktur Utama PT Bakri Metal Industries, sementara SDT adalah Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama untuk periode 2017 hingga 2020, dan UH menjabat sebagai Direktur Utama PT Tensindo. Pemeriksaan ini berfokus pada keterlibatan mereka dalam proyek yang saat ini tengah diselidiki, dengan tersangka utama bernama DP.
Harli menekankan pentingnya proses ini untuk menegakkan hukum dan memastikan akuntabilitas dalam proyek-proyek infrastruktur. "Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara," tambahnya.
Penyidikan kasus ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh terkait praktik-praktik korupsi yang merugikan negara. (*)