fin.co.id - Sehari menjelang masa kampanye Pilkada Serentak yang akan dimulai pada 25 September besok, aparat gabungan dari Bawaslu, TNI, Polri dan juga Satpol PP menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di sekitaran Lapangan Ahmad Yani Kota Tangerang.
APS tersebut dibongkar lantaran sudah terpasang di luar tahapan masa kampanye diselenggarakan.
"Kegiatan hari ini memiliki makna yang sangat penting dalam rangka memastikan kegiatan Pilkada serentak pada 27 November nanti dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Pj Wali Kota, dihadapan ratusan petugas pengawas Pemilu beserta aparat gabungan yang akan melaksanakan penertiban APS.
Untuk itu, Dr. Nurdin, mengingatkan agar berbagai hal terkait Pilkada yang menyalahi aturan serta ketentuan harus segera ditindak dan ditertibkan.
"Mulai dari pemasangan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemasangan pada tempat-tempat yang secara ketentuan tidak dibolehkan dan di luar masa kampanye, sampai dengan kegiatan-kegiatan yang ada di dalam aktivitas kampanye itu sendiri," ucap Dr. Nurdin.
Lebih lanjut, mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut, turut berpesan kepada seluruh petugas pengawas serta aparat gabungan dari Pemkot agar dapat menertibkan APS-APS yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dengan seoptimal mungkin.
"Tentu, di dalam pelaksanaannya ada saja hal-hal yang nantinya akan bertentangan dan melanggar ketentuan. Oleh karenanya, kita harus tegas dan tetap berpegang teguh pada ketentuan yang telah digariskan," pesan Pj.
Baca Juga
Dalam kesempatan tersebut petugas gabungan juga berkesempatan untuk menertibkan langsung APS yang dipasang di luar masa kampanye. Dan untuk diketahui, masa kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan dari 25 September hingga 23 November 2024.