fin.co.id- Motif pembunuhan bocah APH (5) yang mayatnya ditemukan di pantai Cihara, Kabupaten Lebak-Banten, terungkap.
Mayat bocah tersebut sebelumnya ditemukan di pesisir pantai dengan mulut dilakban.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, motifnya karena utang pinjaman online (pinjol) dan hubungan sesama jenis.
Dijelaskan bahwa, mengatakan rasa sakit hati berkaitan dengan pinjol dan penyimpangan seksual jadi motif para pelaku tega membunuh korban.
Pelaku berinisial SA (38) dan RH (38) diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk pinjaman online sekitar Rp75 juta.
Ibu korban lalu tidak terima lantaran identitas dirinya digunakan untuk pinjol.
"Akibat hal tersebut, ibu korban sempat berselisih dengan SA dan RH. Selain pinjol, dalam kasus ini juga dilatarbelakangi karena adanya hubungan terlarang yakni percintaan sesama jenis," katanya dilansir dari Antara, Selasa 24 September 2024.
Baca Juga
Hubungan terlarang itu terjadi antara dua tersangka SA dan RH. SA menaruh kecemburuan terhadap ibu korban yang sering dekat dengan pelaku RH.
"RH dan SA berperan menjadi otak penculikan dan pembunuhan anak tersebut. Mereka kemudian menyuruh EM untuk menjadi eksekutor dengan iming-iming bayaran Rp50 juta," katanya.
Sedangkan dua pria, UH dan YH, atas perintah SA dan RH membantu pelaku untuk membuang mayat korban ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Dengan diiming-imingi imbalan Rp100 ribu oleh pelaku SA dan RH.
"Para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," katanya.
Tim gabungan Polres Cilegon, Polres Lebak, dan Polda Banten, menangkap lima orang yang terdiri atas tiga perempuan dan dua pria. Diantaranya yakni SA (38), RH (38), dan EM (23) serta dua laki-laki berinisial UH (22) dan YH (32).
Sebelumnya, warga Kabupaten Lebak dihebohkan oleh penemuan mayat di Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis 19 September 2024. Saat ditemukan kondisi mayat tergeletak dengan muka tertutup lakban atau selotip hitam. Kepolisian kemudian bergerak cepat menangkap pelaku pada Sabtu 21 September 2024. (*)