fin.co.id - Gugatan perceraian yang diajukan Andre Taulany kepada Rien Wartia Trigina ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Selasa 24 September 2024.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Ummi Azma mengatakan, adapun alasan gugatan perceraian yang dillayangkan Andre Taulany kepada Rien Wartia Trigina tidak memenuhi persyaratan.
"Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," ujarnya, dikutip Selasa 24 September 2024.
Hakim menyimpulkan bahwa masalah antara keduanya hanya seputar kurangnya komunikasi, bukan perselisihan serius yang dapat menjadi dasar perceraian.
"Dari hasil pertimbangan, pemohon dan termohon hanya mengalami kurang komunikasi. Alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Andre Taulany mengungkapkan bahwa keputusan menggugat cerai istrinya, Rien Wartia Trigina lantaran perbedaan prinsip.
Rupanya, perbedaan prinsip Andre Taulany dan Rein Wartia Trigina tersebut sudah dialami selama 10 tahun lebih.
Baca Juga
"Lebih ke prinsip kita sudah berbeda. Udah lama, ada 10 tahun lebih," ujar Andre Taulany ditemui di Tendean, Jakarta Selatan, Kamis 8 Agustus 2024. (Has)