fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan para pelajar yang dihukum untuk tidur di comberan oleh petugas keamanan.
Lantara para pelajar tersebut melakukan balapan liar sehingga meresahkan warga di Bekasi.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial melalui akun Instagram @fakta.indo yang dilihat pada Selasa 24 September 2024.
"Petugas keamanan menghukum sekelompok pelajar SMP yang kedapatan menggelar balapan liar di Jalan Grand Duta City, Babelan, Bekasi, pada Selasa (24/9). Aksi mereka dibubarkan karena mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan di area tersebut," tulis dari akun tersebut.
Dalam video tersebut terdapat sekelompok pelajar dihukum oleh petugas keamanan.
Pelajar tersebut dihukum untuk tidur di comberan selama beberapa menit. Setelah itu petugas keamanan menyuruh para pelajar untuk keluar dari comberan.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan banyak warga netizen berkomentar.
"gatel dkit doang," tulis netizen.
"nih baru lucu," komentar netizen
Baca Juga
"Harusnya tengkurap," ujar netizen.
Larangan Balapan di Jalan Raya
Peraturan perundang-undangan sudah secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya. Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur sebagai berikut: