fin.co.id - Universitas Trunojoyo Madura (UTM) memberhentikan sementara AFI, terduga pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial F dari seluruh kegiatan perkuliahan. Hal ini menyusul setelah dilakukannya rapat Pimpinan UTM untuk membahas terkait kasus penganiayaan tersebut.
"Rapat Pimpinan Universitas Trunojoyo Madura memutuskan bahwa mahasiswa terduga pelaku (inisial AFI) diberhentikan sementara dari seluruh kegiatan akademik di Universitas Trunojoyo Madura," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni UTM Surokim dalam keterangannya, Senin 23 September 2024.
Pemberhentian sementara ini berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, kata dia, pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang masih berlangsung di kepolisian.
Lebih lanjut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila AFI terbukti melakukan kekerasan terhadap F. "Jika putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memutuskan pelaku bersalah, maka pelaku di-DO (Drop Out) permanen dari UTM," tandasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan kejadian kekerasan oleh AFI terhadap F.
Keduanya merupakan mahasiswa Fakultas Teknik UTM dan saat ini kasus tersebut tengah dalam penanganan kepolisian.
Pihak kampus melalui tim Satgas PPKS telah memberikan pendampingan kepada korban untuk memberikan perlindungan dan bantuan selama proses hukum berlangsung.
(Ann)