MEGAPOLITAN . 21/09/2024, 18:32 WIB
fin.co.id - Polres Metro Kota Bekasi telah menetapkan seorang pria berusia 23 tahun berinisial FR sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan dua anak di bawah umur, FA (12 tahun) dan O (13 tahun).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh menyatakan, FR diduga telah menyetubuhi korban dengan modus menjadikannya sebagai pembuat konten di media sosial TikTok.
"Tersangka korban membuat konten bersama dan membawa korban ke TKP," ucap Audy di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat 20 September 2024.
Audy menjelaskan, pelaku menargetkan dua korban di waktu dan lokasi yang berbeda.
Menurutnya, orang berinisial FA menjadi tersangka dalam peristiwa yang terjadi di Apartemen Transpark Juanda, Kota Bekasi Timur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2024, pukul 20.00 WIB.
Audy mengatakan, FA bertemu dengan tersangka saat hendak membeli makanan di salah satu kompleks perumahan di Kota Bekasi Timur.
Saat itu, tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu kreator konten TikTok yang kerap membagikan ponsel dan uang tunai.
Tersangka kemudian merayu FA untuk berkolaborasi membuat konten dengan memberikan ponsel dan uang sebagai umpan.
Korban yang tergoda pun langsung digiring tersangka ke lokasi kejadian.
"Setibanya di TKP, tersangka mengancam menodongkan pisau agar menuruti perintah dan kemudian menyetubuhi korban dua kali," ujar dia.
Sedangkan, O dilecehkan di Apartemen Urbano, Kota Bekasi Utara pada Senin, 2 September 2024 pukul 20.00 WIB.
Audy menuturkan, O bertemu dengan tersangka saat mengamen di jalanan dan sempat memberikan uang Rp500 kepada korban.
Tak lama kemudian, tersangka memperlihatkan video pengemis yang menerima uang kepada korban.
"Tersangka bertanya kepada korban apakah mau seperti itu dan korban mengiyakan," katanya.
Setelah itu, tersangka membawa korban ke apartemen dan melakukan pelecehan kepada korban sebanyak dua kali.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id