Periksa 4 Saksi, KPK Dalami Perintah Tersangka Terkait Pengatur Pemenang Lelang di Pemkot Semarang

fin.co.id - 21/09/2024, 14:14 WIB

Periksa 4 Saksi, KPK Dalami Perintah Tersangka Terkait Pengatur Pemenang Lelang di Pemkot Semarang

Jubir KPK Tessa Mahardhika.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Saksi didalami soal perintah pengaturan pemenang lelang oleh para tersangka.

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pada Jumat 20 September 2024 di Polrestabes Semarang.

"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami perintah pengaturan pemenang lelang oleh para tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu 21 September 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Disway Group, empat saksi tersebut adalah Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kota Semarang Irawan Ilham Prajamukti, Sub Koordinator layanan pengadaan secara elektronik BPBJ Kota Semarang Sidik Sumarsono, Sub koordinator pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa BPBJ Kota Semarang Rama Sandi, dan mantan Kepala Bagian BPBJ Kota Semarang, Junaedi.

Baca Juga

Terbaru KPK, memeriksa Sekretaris PA Daffam Group, Aghita Pralamban, didalami soal pengetahuannya terkait dengan pekerjaan/proyek di pemkot semarang.

Sebelumnya, KPK menjelaskan soal dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terkait pemotongan upah pegawainya.

"Ada dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Jumat 2 Agustus 2024.

Hal tersebut membuat upah yang dibayarkan kepada pegawai Pemkot Semarang mengalami pengurangan. "Sehingga take home pay yang didapat oleh pegawai tersebut mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat," lanjutnya.

Namun, Tessa masih belum merinci berapa banyak pemotongan upah pegawai di Pemkot Semarang tersebut. "Belum bisa disampaikan," ujarnya.

Baca Juga

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli.

(Ayu)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->