fin.co.id - Indra Septiarman alias IS (26), pembunuh gadis pedagang gorengan Nia Kurnia Sari (18), di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), sempat membeli dagangan korban sebelum melakukan perbuatan keji itu. IS dan Korban awalnya berinteraksi di sebuah surau.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono mengatakan, awalnya IS duduk bersama tiga rekannya. Kemudian, kata dia, tersangka memanggil korban untuk membeli gorengannya.
"Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan," katanya, Sabtu 21 September 2024.
Kemudian, kata dia, pelaku menyekap dan mengikat kaki juga tangan. Ketika sudah terikat, tersangka akhirnya melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban," ujarnya.
Kini IS disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan Pasal 353 KUHP.
Sebelumnya, pelaku pembunuh bocah penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat dibekuk polisi. Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol mengatakan pelaku ditangkap sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga
"Sudah, tadi jam15.00, sudah di Polres," katanya kepada awak media, Kamis 19 September 2024.
Diterangkannya, tersangka IS diamankan di kawasan Kayu Tanam. "Ditangkap di Nagari Guguak Surau Guguk Kayu Tanam," terangnya.
Pelaku disebut hendak melarikan diri. "Sempat mau melarikan diri, alhamdulilah dengan kecepatan anggota dan masyarakat mengepung tertangkap," bebernya.
(Raf)