Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Pemilik Warung di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

fin.co.id - 21/09/2024, 14:35 WIB

Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Pemilik Warung di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

Foto ilustrasi pencabulan (Istimewa)

fin.co.id - Polres Metro Kota Bekasi telah menetapkan W (59), pemilik warung sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap N (5), anak di bawah umur. Pelaku juga sempat menggendong korban yang sedang membeli mi instan di tokonya untuk melakukan pencabulan.

"Kemudian (korban) diturunkan dari gendongannya dan kemudian melakukan pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat 20 September 2024.

Setelah kejadian itu, kata dia, korban pulang ke rumah dan mengabarkan kepada orang tuanya bahwa dirinya merasakan nyeri di bagian tubuh tertentu. Audy menyebutkan, W ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan terhadap pria paruh baya itu dimulai pada Rabu 18 September 2024 malam.

Kesimpulan ini diperkuat dengan sejumlah bukti, antara lain akta kelahiran korban, hasil visum, baju, dan celana panjang warna hijau.

W dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun (penjara)," katanya.

(Dim)

Mihardi
Penulis