fin.co.id – Penyesuaian tarif tol untuk ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB.
Keputusan penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024, yang mengatur perubahan tarif untuk dua ruas tol, yaitu Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Rincian tarif baru untuk kendaraan berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
- - Gol I: Rp 11.000,- (sebelumnya Rp 10.500,-)
- - Gol II: Rp 16.500,- (sebelumnya Rp 15.500,-)
- - Gol III: Rp 16.500,- (sebelumnya Rp 15.500,-)
- - Gol IV: Rp 19.000,- (sebelumnya Rp 17.500,-)
- - Gol V: Rp 19.000,- (sebelumnya Rp 17.500,-)
Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai dengan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005, yang mengatur tentang jalan tol.
Penyesuaian tarif bertujuan untuk memastikan kepastian investasi dan meningkatkan kualitas layanan jalan tol.
"Jalan Tol Dalam Kota memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan bisnis. Oleh karena itu, penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga dan meningkatkan level of services," kata Widiyatmiko Nursejati, Kepala Divisi Tollroad Regional Jasamarga Metropolitan, dalam keterangannya, Jumat, 20 September 2024.
Jasa Marga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, termasuk dalam transaksi dan keselamatan. Upaya tersebut meliputi penambahan gardu operasi dan pengembangan sistem transaksi, serta pemasangan alat pemantauan lalu lintas yang lebih baik.
Pengguna jalan tol diharapkan memperhatikan perubahan tarif ini dan mempersiapkan perjalanan mereka dengan bijak. (*)