fin.co.id- Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan, melakukan penjemputan paksa terhadap anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, di sebuah apartemen di kawasan Bintaro.
Penjemputan berlangsung kemarin Kamis 19 September 2024, dengan pendampingan dari pihak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, menyatakan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai prosedur.
"Didampingi Polres dan UPT P3A," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 19 September 2024.
Diketahui, selama penjemputan, Lolly terlihat berteriak histeris menolak untuk dibawa.
"Yang jelas kami melaksanakan sesuai prosedur," tegas Gogo.
Sebelumnya, Nikita Mirzani hadir di apartemen yang diduga tempat tinggal Lolly, didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, serta beberapa anggota keluarga dan teman. Pada pukul 12.30 WIB, Lolly terlihat dibopong dengan teriakan minta tolong,
Baca Juga
"Tolong saya! Mereka paksa saya! Tolong saya!"
Kejadian ini menyoroti isu perlindungan anak dan prosedur penjemputan dalam situasi sensitif.