KPU Jakarta Pusat Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 Sebanyak 813.721 Pemilih

fin.co.id - 20/09/2024, 17:25 WIB

KPU Jakarta Pusat Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 Sebanyak 813.721 Pemilih

KPU Jakpus menetapkan DPT sebanyak 813.721 orang dengan jumlah TPS 1.542 di Pilkada Serentak 2024. Foto: Cah/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat (KPU Jakpus) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 813.721 orang dengan jumlah TPS 1.542 di Pilkada Serentak 2024.

Penetapan DPT tersebut dilaksanakan pada tanggal 19 September 2024 dalam Pleno Terbuka KPU Jakarta Pusat yang dihadiri Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Pemerintah Kota Jakarta Pusat, PPK se Kota Jakarta Pusat, Pemantau Pemilu, LO Pasangan Calon, dan stakeholder lainnya. Pleno Penetapan DPT tersebut berjalan dengan lancar tanpa adanya sanggahan dari Bawaslu, Pasangan Calon maupun Stakeholder yang hadir.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang mengatakan, rincian DPT tersebut ada sebanyak 410.376 pemilih perempuan dan 403.345 pemilih laki-laki. Daftar Pemilih terbanyak ada di Kecamatan Kemayoran, 186.935 dengan pemilih perempuan 94.746 dan pemilih laki-laki 92.189 tersebar di 338 TPS.

Sedangkan jumlah pemilih paling sedikit ada di Kecamatan Menteng dengan daftar pemilih 65.534 yang terdiri dari pemilih perempuan 33.342 dan Pemilih Laki-laki 32.292 di 125 TPS. DPT yang ditetapkan tersebut mengalami pengurangan dari DPS (daftar pemilih sementara).

Baca Juga

Kata Sahat, terjadi penghapusan daftar pemilih sebanyak 7.092 orang dari DPS sebelumnya yang ditetapkan sebanyak 820.813. Penghapusan tersebut karena sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan laporan yang diperoleh dari masukan tanggapan masyarakat dan analisa data ganda tahap kedua.

Diketahui pada awalnya, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Jakarta Pusat yang diterima adalah 826.838. Setelah dilakukan pemutakhiran melalui Coklit Pantarlih berkurang menjadi 822.586 yang ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP).

Setelah melakukan Analisa data ganda pemilih berkurang lagi menjadi 820.813 yang kemudian ditetapkan sebagai DPS. “Ini membuktikan bahwa proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilh di Jakarta Pusat berjalan dengan baik, komprehensif, mutakhir dan akurat, sesuai dengan prinsip penyusunan daftar pemilih”, ujar Sahat dalam keterangannya pada Jumat, 20 September 2024.

Dalam Pleno Penetapan DPT tersebut, KPU Jakarta Pusat juga menetapkan ada 7 TPS di Lokasi Khusus. Di Rutan Salemba terdapat 4 TPS dengan pemilih sebanyak 2.212 dan di Lapas Salemba terdapat 3 TPS dengan pemilih sebanyak 1.325.

Dengan ditetapkannya DPT tersebut, Sahat berharap agar masyarakat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sampai 5 Tahun ke depan.

Baca Juga

“Kami berharap agar warga Jakarta Pusat yang telah terdaftar di DPT dapat berpartisipasi aktif menggunakan hak pilih dengan datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 karena Suara Kita adalah Masa Depan Jakarta," pungkas Sahat.

(Cah)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->