Korupsi LRT 1,3 Triliun, Tiga Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka dan Langsung Dibui

fin.co.id - 20/09/2024, 11:31 WIB

Korupsi LRT 1,3 Triliun, Tiga Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka dan Langsung Dibui

Korupsi LRT 1,3 Triliun, Tiga Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka dan Langsung Dibui

fin.co.id -  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga pejabat Waskita Karya sebagai tersangka korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penetepan tiga tersangka tersebut setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup. 

Lewat keterangan resminya Vanny memerinci, pejabat pertama yang ditetapkan menjadi tersangka adalah inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. 

Kemudian, tersangka kedua adalah IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. 

"Terakhir adalah SAP  selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk," ujarnya, Jumat 20 September 2024. 

 

Vanny melanjutkan, ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. 

"Tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024," terangnya. 

Vanny menerangkan, atas dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (lrt) di Provinsi Sumatera Selatan dengan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 trilliun.

Penyidik juga menemukan sejumlah fakta adanya markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut.

Kemudian, adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi kebeberapa pihak sejumlah Rp. 25.600.000.000.

"Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp. 2.088.000.000 yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut," sambungnya.

 

Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT.

Khanif Lutfi
Penulis