fin.co.id - Ghea Youbi digugat oleh manajemannya yaitu PT Ruang Artis Management atas dugaan wanprestasi sebesar Rp4,2 miliar.
Penyanyi Ghea Youbi diduga telah melakukan tindakan wanprestasi dengan memutus kontrak secara sepihak.
Tindakan yang dilakukan Ghea tersebut dikatakan oleh kuasa hukum PT Ruang Artis Management yakni Kiagus Ahmad.
"Kita menggugat Ghea Youbi karena telah melakukan tindakan wanprestasi dengan memutus secara sepihak kontrak yang sebenarnya masih berlangsung," ujar Ahmad, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usai melakukan pemutusan kontrak secara sepihak sejak September 2023 lalu, Ghea diduga telah mengambil kurang lebih 30 pekerjaan sampai Maret 2024.
Ahmad mengatakan, gugatan wanprestasi yang diajukan merupakan gabungan dari denda atas pemutusan kontrak dan pekerjaan yang diambilnya tanpa diketahui pihak manajemen.
"Untuk denda penalti 500 juta, karena itu di perjanjian sudah ada usulannya. Sementara sisanya sekitar 3,5 miliar itu denda job yang diambil," jelas Ahmad.
Baca Juga
Kiagus Ahmad mengatakan, pihak manajemen sebenarnya sudah melakukan upaya mediasi, namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari penyanyi kelahiran Bandung tersebut.
"Sebelumnya sudah sempat ada komunikasi, sudah ada pertemuan dan memang dalam pertemuan itu ternyata Ghea Youbi tidak menunjukkan itikad baik," ujarnya.
Pihak Ruang Artis Management kini telah menyerahkan seluruh proses pemeriksaan kepada pengadilan agar masalah tersebut dapat terselesaikan.