Dimulai 25 September, Berikut Tempat yang Dilarang Dipakai Kampanye di Kabupaten Tangerang

fin.co.id - 20/09/2024, 21:20 WIB

Dimulai 25 September, Berikut Tempat yang Dilarang Dipakai Kampanye di Kabupaten Tangerang

Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024

fin.co.id -  Masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Badri Tamam mengatakan, terkait hal ini pihaknya sudah memberikan informasi kepada bakal calon pasangan (Bapaslon) masing-masing.

"Bahkan kita sudah ada rakor terkait kampanye dengan ketiga Bapaslon," kata Badri kepada FIN di Tangerang, Kamis 19 September 2024.

Lanjutnya, selain itu KPU juga sudah meminta susunan tim kampanye dari ketiga bakal pasangan calon, baik untuk di tingkatan Kabupaten hingga Kecamatan.

Baca Juga

"Sudah menyerahkan, alhamdulillah tiga-tiganya sudah," imbuhnya.

Dikatakan Badri, dari surat yang ia baca, tim kampanye dari semua Bapaslon sudah tersusun termasuk susunan dari koalisi partai politik seperti Golkar, Gerindra, dan partai Nasdem.

Tak terkecuali bakal calon dari jalur independen berkas susunannya mulai dari tingkatan Bapilu hingga tim kampanye sudah diterima oleh KPU.

"Tinggal nanti ini kan menjadi legal standing supaya ketika nanti pada saat kampanye itu sudah ada petugas-petugas kampanye karena memang diatur dalam PKPU-nya," ujarnya.

Terkait dengan tahapan kampanye di Pilkada Serentak 2024, ia mengungkapkan, bahwa akan dilaksanakan selama 60 hari dengan metode tatap muka, pertemuan terbatas, kemudian debat publik, dan ada juga rapat kampanye umum.

Baca Juga

Prihal metode rapat umum tersebut akan dijadwalkan oleh KPU dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meminta Surat Keputusan (SK) yang akan kita SK-kan kembali kepada paslon.

"Karena ada tempat-tempat yang dilarang, jadi ada lokasi yang kita tentukan untuk rapat umum. Nah itu nanti kita akan tindak lanjuti dalam rapat koordinasi. Jadi ada KPU, pemerintah daerah. Dalam hal ini mungkin leading sektornya di Bina Marga, kemudian juga tim paslon," paparnya.

Mengenai tempat-tempat yang dilarang dalam kampanye, Bari menyebutkan, yang pertama yakni tempat sarana dan prasarana ibadah seperti masjid, musola, kemudian gedung pemerintah dan gedung sekolah.

"Kemudian ada juga kampanye yang dilarang yaitu mempermasalahkan undang-undang, Pancasila, hoax, black campaign, negative campaign, nah itu dilarang," tandasnya.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Rikhi Ferdian
Penulis
-->