fin.co.id- Intimidasi dan kekerasan terhadap warga Rempang, Kepulauan Riau kembali terjadi. Warga diintimidasi, dipukul hingga luka-luka.
Kekerasan ini terjadi pada Rabu 18 September 2024 Kampung Sungai Bulu, Pulau Rempang tepatnya di jalan arah masuk ke kawasan Goba.
Dari keterangan yang beredar, intimidasi bermula saat para warga didatangi oleh sekelompok pria berpakaian preman dengan kawalan pihak polisi.
Sementara warga tetap berjaga agar belasan pria itu tidak masuk ke wilayah mereka. Sekelompok pria itu mengklaim bahwa wilayah itu kawasan kerja mereka.
Namun warga tetap bertahan dan menolak belasan pria itu hingga terjadi kontak fisik.
Kelompok pria itu membentak ibu-ibu intimidasi warga dan menganiaya warga lainnya.
Salah satu korban mengalami luka di bagian pelipis akibat dipukul dengan helm dan seorang lagi wajahnya lebam setelah dipukul dengan kayu.
Baca Juga
Sedangkan korban lainnya, seorang perempuan, tangannya patah akibat ditarik secara paksa.
Aksi warga ini sebagai penolakan terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City yang berlangsung sejak 2023.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena meminta pemerintah menghentikan proyek PSN Rempang Eco City.
Wirya mengatakan, intimidasi dan kekerasan yang terjadi tentu mengusik kehidupan warga Rempang.
"Padahal masih kuat ingatan mereka akan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan setahun lalu pada 7 September 2023, ketika warga memprotes pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City,” kata Wirya dalam keterangannya.
Menurut Wirya, tindakan kekerasan dan intimidasi ini tidak hanya menunjukkan pemerintah gagal melindungi warga, namun menunjukkan represi yang terus berlanjut terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka dari ancaman pembangunan PSN.
"Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kekerasan dan intimidasi ini,” ujarnya.
"Tindakan represif seperti ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Negara seharusnya hadir untuk melindungi ekspresi dan ruang hidup warganya. Bukan membiarkan mereka tertindas”