News . 19/09/2024, 21:59 WIB
fin.co.id - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group memasuki babak baru.
Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menyampaikan, pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi dan TPPU kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Harli melanjutkan, saksi pertama yang diperiksa adalah SW selaku Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.
"Kemudian saksi GT selaku Branch Manager KCP Rengat dan PA selaku Direktur PT Asset Pacific," kata Harli, Kamis 19 September 2024.
Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Yakni terkait atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com