Tepis Ada 4 Orang dalam Jet Pribadi saat Pelesiran ke AS, Kuasa Hukum Kaesang Bilang Begini

fin.co.id - 18/09/2024, 15:26 WIB

Tepis Ada 4 Orang dalam Jet Pribadi saat Pelesiran ke AS, Kuasa Hukum Kaesang Bilang Begini

Kaesang Wajib Bayar Rp360 Juta Jika Terbukti Menerima Gratifikasi

fin.co.id - Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, Nasrullah menepis informasi terkait beredarnya penumpang jet pribadi yang ditumpangi putra bungsu Presiden Jokowi itu berjumlah empat orang. Dia menegaskan, penumpang private jet itu berjumlah delapan orang.

"Empat orang dari pihak Mas Kaesang, empat orang dari pemilik pesawat," kata Nasrullah saat dihubungi, Rabu 18 September 2024.

Hal ini disampaikan Nasrullah, sebab beredar dipublik bahwa Kaesang nebeng pesawat temannya tanpa penumpang lain dan hanya empat orang dari pihak Kaesang yaitu Kaesang, istri, kakak dari istri, dan seorang staf. Lebih lanjut, Narullah menjelaskan untuk detail informasi sudah disampaikan seluruhnya ke pihak KPK.

"Kami sudah sampaikan kemarin semua data dan informasi ke KPK. Misalkan di pesawat itu ada 8 orang penumpang. Empat orang dari pemilik pesawat dan empat orang dari Mas Kaesang. Mereka berangkat bersama dari Jakarta ke Amerika," tutur Nasrullah.

Baca Juga

Sebelumnya, Kaesang telah mendatangi Gedung KPK untuk menjelaskan soal dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang ditumpanginya ke Amerika Serikat pada Minggu 18 Agustus 2024. Dia mengatakan, kalau dirinya nebeng menggunakan pesawat tersebut.

"Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya," katanya usai diperiksa KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 17 September 2024.

(Ayu)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->