MEGAPOLITAN . 18/09/2024, 09:40 WIB

Pemkab Tangerang Bakal Optimalkan Penegakan Perbup 12 Tentang Jam Operasional Truk Tambang

Penulis : Rikhi Ferdian
Editor : Rikhi Ferdian

fin.co.id -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal mengoptimalkan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan tambang, Rabu 18 September 2024

Kendati begitu, menurut Kadis Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, di satu sisi diperlukan pembangunan untuk kemajuan masyarakat.

"Masih terdapat beberapa kekurangan tapi sudah dilaksanakan dengan baik selama ini dan tentu saja kekurangan serta ketidaksempurnaan ini yang nanti akan setiap tahunnya kita evaluasi dan kita tingkatkan ke depan," kata dia.

Selain itu, Achmad Taufik menyebutkan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, apabila kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V melanggar, maka akan diberi sanksi putar balik kendaraan oleh petugas Dishub.

Selain itu ada penindakkan juga oleh Polri dan PPNS sebagaimana diatur dalam Pasal307 dan 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Ke depan banyak yang perlu disempurnakan oleh Dinas Perhubungan tidak saja personil tapi juga perangkatnya nanti peralatan dan lain sebagainya untuk terus meningkatkan performa dan kinerjanya," tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com