fin.co.id - Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya punya waktu 30 hari untuk memproses data dan keterangan dari putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Kaesang yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu telah diperiksa KPK pada Selasa 17 September terkait dugaan gratifikasi jet pribadi dalam bepergian ke Amerika bersama istrinya.
"Apakah ini milik negara atau pemilik yang bersangkutan. Kalau milik negara maka akan dinilai ya fasilitas itu berapa nilainya dan nanti akan diganti dalam bentuk uang, tapi kalau dibilang ini milik yang bersangkutan, ya sudah laporannya ya begitu saja bahwa ini ditetapkan sebagai milik yang bersangkutan. Jadi 30 hari paling lama kita akan tetapkan,” ujar Pahala Nainggolan, Selasa 17 September 2024.
Pahala mengatakan Kaesang telah mengisi formulir penerimaan gratifikasi sesuai dengan prosedur dan juga dimintai sejumlah keterangan tambahan serta dokumen.
“Prosedur yang pertama yang kita lakukan adalah meminta keterangan tambahan tentang kronologis dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara,” ujarnya.
Pahala juga memastikan pihaknya tidak pernah berkirim surat atau berkomunikasi dengan Kaesang untuk mengklarifikasi kasus dugaan gratifikasi jet pribadi. Dia katakan bahwa Kaesang datang atas inisiatif pribadi.
“Jadi ini inisiatif yang bersangkutan, menurut Kedeputian Pencegahan. Jadi kami enggak pernah kirim surat untuk klarifikasi atau apapun itu,” katanya.
Baca Juga
Sementara itu, Kaesang Pangarep mengatakan, dirinya datang atas inisiatif pribadi.
"Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya," kata Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Kaesang mengatakan salah satu hal yang diklarifikasi kepada KPK adalah soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebenglah, nebeng pesawatnya teman saya," ujarnya.
Namun Kaesang tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perjalanannya dan mengatakan agar pertanyaan tersebut diarahkan ke pihak KPK.
"Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya," kata Kaesang. (*)