Gaji KPPS Pilkada 2024 Turun Signifikan Dibandingkan Pilpres 2024, Begini Perbandingannya!

fin.co.id - 18/09/2024, 06:23 WIB

Gaji KPPS Pilkada 2024 Turun Signifikan Dibandingkan Pilpres 2024, Begini Perbandingannya!

Petugas KPPS di Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tengah melakukan penghitungan suara pada Pemilu 2024

fin.co.id – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 akan menerima gaji yang jauh lebih rendah dibandingkan petugas KPPS pada  Pilpres 2024 lalu. Hal ini diungkapkan oleh Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dalam acara Launching Pembentukan KPPS di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 17 September.

Menurut Parsadaan, ketua KPPS Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp900 ribu per hari, sementara gaji untuk anggota KPPS adalah Rp850 ribu. Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2024, ketua KPPS menerima gaji sebesar Rp1,2 juta dan anggota KPPS mendapatkan Rp1,1 juta.

Penurunan gaji KPPS Pilkada 2024 ini disebabkan oleh perbedaan beban kerja antara Pilkada dan Pemilu. Pilkada 2024 hanya melibatkan dua jenis surat suara – untuk pemilihan gubernur dan bupati/wali kota. Sedangkan Pemilu 2024 melibatkan lima jenis surat suara, termasuk untuk presiden, legislatif, dan DPD.

Parsadaan menjelaskan, "Dengan beban kerja yang lebih ringan pada Pilkada, penurunan honorarium KPPS dipertimbangkan wajar. Ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan Menteri Keuangan mengenai besaran gaji KPPS Pilkada 2024."

Meskipun Gaji KPPS Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan Pemilu 2024, Parsadaan menegaskan bahwa honor untuk Pilkada kali ini tidak lebih rendah dari Pilkada sebelumnya yang diadakan pada 2020.(*)

Sigit Nugroho
Penulis