fin.co.id- Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo beri penjelasan terkait kisruh kebijakan penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk pembangunan rumah sendiri menjadi 2,4 persen.
Melansir dari akun resmi media sosial X miliknya, @prastow, anak buah Menkeu Sri Mulyani ini mengatakan bahwa kebijakan pemberlakuan PPn ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 1995 lalu. Kata dia kebijakan PPn bukanlah kebijakan baru.
"PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun," tulis Prastowo dalam akun resminya dikutip pada Selasa 17 September.
Menurut Prastowo, kebijakan PPn 2,4 persen ini juga sebenarnya diperuntukkan agar dapat tercipta keadilan untuk masyarakat. Terutama, untuk membantu masyarakat agar terhindar dari pengenaan tarif PPn untuk masyarakat yang membangun rumah dengan menggunakan kontraktor.
Baca Juga
- Padukan Kecanggihan Teknologi dan Hiburan, BRImo FSTVL 2024 Hadir Bidik Generasi Muda
- Teknologi AI dari Telkom: Solusi Tingkatkan Bisnis dan Digitalisasi Bangsa
"Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pd level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama," jelas Prastowo.
Selain itu, Prastowo juga menegaskan bahwa tidak semua kegiatan pembangunan rumah sendiri akan dikenakan tarif PPn 2,4 persen tersebut. Ia menjelaskan, ada kriteria tertentu pada sebuah bangunan untuk dikenakan tarif PPn 2,4 persen ini.
"Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPn. Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%," jelas Prastowo.
Diketahui, kebijakan ini juga tidak akan dikenakan kepada masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri dengan luas di bawah 200 meter persegi atau rumah dengan skala yang kecil.
Hal ini dikarenakan kebijakan ini nantinya direncanakan untuk memberi keringanan terhadap masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri di luar syarat yang sudah disebutkan di atas. (Bianca).
Baca Juga
- Harga Emas Antam Turun Rp5.000, Menjadi Rp1,49 Juta per Gram: Apa Artinya bagi Investor?
- Membangun Masa Depan Industri Migas, EITS: Hilirisasi Gas Alam untuk Mendorong Ekonomi Berkelanjutan
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq